Media Online Ruang Pers
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kocik dan Alimudin, pasangan lansia yang digugat anak dan menantu gara-gara hutang.

Kocik dan Alimudin, pasangan lansia yang digugat anak dan menantu gara-gara hutang.

Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang

by Ruangpers.com
19 Januari 2023 | 08:23 WIB
in Hukum
22
SHARES
24
VIEWS
ADVERTISEMENT

Musi Banyuasin, Ruangpers.com – Seorang ibu lanjut usia (lansia) di Musi Banyuasin digugat anak kandung dan menantunya ke pengadilan setempat.

Pemicunya utang piutang antara anak dengan orang tuanya warga Dusun Tiga, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

Saat ini kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu, memasuki tahap pemeriksaan saksi tergugat. Para pihak hadir dalam pemeriksaan lanjutan ini. Namun, usai pemeriksaan terjadi adu mulut dan nyaris bentrok.

Tangis ibu lansia bernama bernama Kocik tak terbendung saat mendengar caci maki dari anak dan menantunya. Untungnya pertikaian anak dan ibu ini diredam petugas.

Persoalan muncul berawal saat Kocik dan suami, Alimudin meminjam uang kepada Supardi dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Alimudin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah beberapa tahun, Supardi meninggal dunia. Sertifikat tanah dititipkan ke saudara Supardi yang bernama Raminem.

Selanjutnya, Raminem menghubungi anak Alimudi untuk menebus surat tanah tersebut senilai Rp16 juta.

Subaidah, anak kandung Kocik dan Alimudin menebus kembali sertifikat itu dengan uang dari suaminya. Saat itu Alimudin dan Kocik telah menjual tanah ukuran 9×25 meter miliknya secara kredit kepada Wiliansyah.

Dalam perjanjian, sebelum uang Rp16 juta dikembalikan, sertifikat tanah tersebut disimpan Subaidah dan suaminya, Segut.

Serta surat perjanjian gadai, bukan jual beli yang disepakati bersama. Dari keterangan tetangga, tanah tersebut merupakan milik Alimudin sejak dulu.

Tetangga menduga, Segut (menantu Alimudin) ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan dalih membeli dari Mujianto, keponakan Supardi.

Sehingga Segut mengklaim tanah bersertifikat SHM atas nama Alimudin tersebut menjadi miliknya.

“Kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga Alimudin,” ujar kuasa hukum tergugat, Indafikri.

 

Sumber : Sindonews.com

 

Tags: Pengadilan Negeri SekayuUtang
Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba