Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HERI PUJI alias AMIR (53) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga terhadap istrinya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, di kediamannya, di Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Pengamanan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/96/IV/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 7 April 2025 dengan pelapor KASNURLIANA BR LUBIS, yang merupakan istri dari tersangka.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika pelapor KASNURLIANA BR LUBIS didatangi oleh suaminya HERI PUJI alias AMIR yang sudah pisah ranjang selama empat tahun.
Karena waktu sudah larut malam, pelapor menyuruh suaminya untuk pulang.
Namun, hal tersebut justru membuat tersangka marah hingga terjadi pertengkaran mulut.
“Dalam situasi tersebut, tersangka HERI PUJI alias AMIR menarik sebuah benda menyerupai pistol dan mengacungkannya ke arah pelapor sambil mengancam dengan kata-kata ‘KUMATIKAN KAU’. Akibat kejadian itu, pelapor dan saksi ANISA TANIA yang merupakan anaknya melarikan diri ke rumah tetangga karena ketakutan,” terang AKP Verry Purba menjelaskan kronologi kejadian.
Merasa keberatan atas tindakan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
Pada hari Senin (7/4/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., beserta anggota melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menemukan tersangka di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Gamot Huta V bernama Wagimin, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata softgun colt warna putih merek Hartford Made in Taiwan dengan nomor 30509052, tiga buah tabung CO₂ 12 Gr merek GAMO Made in USA, satu buah magazen pistol softgun, dan satu kotak peluru berupa mimis warna kuning.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penggunaan softgun tersebut. Dia juga menerangkan bahwa softgun itu dibelinya pada bulan Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tambah AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Markas Komando Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi bukti profesionalisme aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengancaman.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh Polsek Perdagangan dalam mengamankan pelaku dan barang bukti menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, sehingga Polri dapat segera mengambil tindakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(rel)