Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkorba Polres Pematangsiantar berhasil dua orang laki – laki atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada Rabu (7/4/2021), pukul 01.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tanpa berlama-lama, petugas berangkat ke alamat yang dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, turun dari sepeda motor suzuki shogun.
Saat didekati, personil Sat Narkoba melihat laki-laki tersebut langsung membuang 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanannya.
Petugas langsung membekuknya yang belakangan diketahui bernama Anggi (29), warga jalan Singosari.
Juga diamankan 1 paket sabu yang dibuang Anggi.
Dan saat diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya, petugas juga mendapati barang bukti dari kantong celana kanan pelaku, berupa 1 unit Hp dan 1 buah kantongan kain hitam yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 14,05.
Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah Anggi, di jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Tepat dari ruangan dapur, di bawah meja, ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip.
Saat diinterogasi pelaku Anggi mengaku menyerahkan sabu kepada seorang laki-laki bernama Julen.
Julen pun “dipancing” untuk datang ke rumah Anggi dan sekira pukul 14.00 WIB, Julen berhasil diringkus.
Dari Julen (31), warga Tomuan, diamankan 1 unit Hp.
Dan kepada petugas, dia mengaku, ada menyimpan narkotika jenis sabu, di rumahnya, di jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Petugas langsung menggeledah rumah Julen dan dari ruangan kamar pertama, di lantai dua rumah, tepatnya dari laci lemari hias, ditemukan 1 buah kotak rokok magnum yang berisi paket narkotika jenis sabu.
Kemudian dari ruangan kamar kedua di lantai dua rumah, tepatnya dari dalam lemari kain, juga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok magnum yang berisi 3 (tiga) paket narkiotika jenis sabu dengan bruto 15,40 gram.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (8/4/2021).
(red)