Jakarta, Ruangpers.com – Kasus meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo anggota TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL Gorontalo menemukan titik terang.
Dalam penanganan kasus, sudah ada enam oknum anggota Batalyon yang ditahan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan proses hukum terkait kasus meninggalnya Prada Candra terus berjalan. Kejadian ini diduga melibatkan enam oknum anggota.
Tatang menyampaikan, keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo seluruhnya menjalani penahanan. Mereka juga telah selesai menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
“Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Tatang, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut, Tatang mengatakan sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.
“Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer hingga tuntas,” kata Tatang.
Sebelumnya, warga Sulut heboh dengan postingan adik almarhum Prada Candra yang viral di media sosial.
Dalam postingan tersebut, keluarga meminta keadilan dan ingin mengetahui penyebab kematian Candra. Surat terbuka itu juga ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo agar memberi perhatian untuk penanganan kasusnya.
Sumber : iNews.id