Pematangsintar, Ruangpers.com – Personil piket SPKT Polsek Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya dengan problem solving, pada Selasa (11/3/2025) siang, pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di jalan Rakutta Sembiring, Gg Cebol, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (9/3/2025) siang, pukul 11.00 WIB.
Dimana penganiayaan itu dilakukan seorang anak berinisial NARP (21) terhadap ibu kandungnya, WS br S (51).
Selanjutnya personil piket SPKT melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Pihak I, NARP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan juga tidak melakukan pencurian di rumah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Kemudian pihak II, WS br S bersedia memaafkan pihak I dan tidak akan menuntut proses hukum di kemudian hari.
Adanya perdamaian dituliskan dalam surat perjanjian dilengkapi materai maka personil piket SPKT menyelesaikan perkara tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas AKP Restuadi.
(rel)