Sergai, Ruangpers.com – PA alias Puput (25), warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berhasil ditangkap polisi di kediamannya, Selasa (27/4/2021) lalu, pukul 11:00 WIB.
PA ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Legiran Karo Karo (64) yang tak lain tetangganya sendiri.
Akibat perbuatanya, anak korban, Adi Sapautra Karo Karo (36), warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, tidak terima atas perlakukan pelaku. Akibatnya anak korban langsung membuat pengaduan, bersama hasil visum ke Mapolsek Perbaungan.
Hanya jangka waktu beberapa jam, pelaku PA langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.
Informasi dihimpun, kejadian bermula, pada hari Sabtu (27/3/2021), sekira pukul 08:30 WIB, saat korban sedang berada di rumah, dan mendengar suara orang beterngkar yang tidak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya, korban langsung keluar rumah dan melihat orang tuanya Legiran Karo Karo sedang dimarahi oleh pelaku.
Saat itu juga, korban tidak terima jika orang tuanya dimarahi oleh pelaku.
Korban langsung mendorong, sehingga pelaku terduduk. Kemudian pelaku bangkit dan bergumul dengan korban, sehingga terjadi saling pukul dengan menggunakan tangan.
Dan selanjutnyanya datang orang tua pelaku dan kakaknya untuk melerainya. Namun sambil melerai, orang tua pelaku ikut memukul korban.
Akibatnya dari pukulan pelaku, korban mengalami luka memar di wajah dan tangan serta bagian kepala mengalami benjol.
Akibatnya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak, Rabu (28/4/2021), membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus penganiayaan, di wilayah Kecamatan Perbaungan.
“Iya benar, bahwa pelaku penganiayaan sudah diamankan ke Polsek Perbaungan,”ucap V Simanjuntak.
Menurutnya, bahwa penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban ke Polsek Perbaungan, pada hari Selasa (27/3/2021).
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan.
Hasil informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku berada di kediamanya. Kemudian petugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambuann langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada dikediamanya, dan pelaku mengakui perbuatanya. Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Perbaungan,”ucap Kapolsek Perbaungan,”pungkas Kapolsek.
(Dmk)