Jakarta, Ruangpers.com – KPPS adalah bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas dan wewenang KPPS juga telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Lantas apa yang dimaksud dengan KPPS itu? Apa saja tugas dan wewenang KPPS dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024? Simak informasi lengkapnya tentang PPS berikut ini.
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Dalam Pasal 1 ayat (9) PKPU No. 8 Tahun 2022 dijelaskan pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. KPPS berkedudukan di TPS.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dalam Pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 disebutkan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:
-1 orang ketua merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPPS
-6 orang anggota KPPS.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024
Mengenai tugas dan wewenang KPPS telah diatur sebagaimana dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:
Tugas KPPS adalah:
-Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
-Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
-Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
-Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
-Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
-Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS adalah:
-Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
-Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:
-Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
-Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
-Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
-Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
-Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
-Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan tentang pengertian KPPS beserta tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Sumber : detik.com