Tebingtinggi, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pemuda yang diduga mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan pelaku bernama Ari dan Udin tersebut petugas menyita barang bukti lima plastik klip berisi sabu.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya penyalahgunaan di kawasan Jalan Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka kami amankan di lokasi tersebut. Saat digeledah, kami mengamankan lima plastik klip berisi sabu seberat 6,43 gram,” kata Agus, Sabtu (17/7/2021).
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka berikut barang bukti lima paket sabu dan satu buah handphone ke Polres Tebingtinggi.
Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Sementara itu, pemasok sabu kepada keduanya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Sumber : iNews.id