Washington, Ruangpers.com – Mantan komandan Taliban Haji Najibullah didakwa oleh otoritas Amerika Serikat (AS) dengan tuduhan pembunuhan dan terorisme.
Dia dianggap bertanggung jawab atas kematian tiga tentara AS dan seorang penerjemah warga Afghanistan serta jatuhnya helikopter militer pada 2008. Kantor Kejaksaan AS di Manhattan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (8/10/2021), menyatakan total ada 13 dakwaan yang dikenakan terhadap Najibullah.
Sebelumnya pria yang sudah menjalani tahanan di AS tersebut juga didakwa kasus penculikan seorang jurnalis AS pada 2008.
Disebutkan, Najibullah saat itu menjabat komandan Taliban di Provinsi Wardak, wilayah yang berbatasan dengan Ibu Kota Kabul. Saat itu pasukan Taliban yang berada di bawah komando Najibullah menyerang konvoi militer AS menggunakan senjata otomatis, granat berpeluncur roket (RPG), serta bahan peledak lainnya.
Serangan itu menewaskan Sersan Angkatan Darat AS Matthew Hilton dan Joseph McKay, dan Sersan Mark Palmateer, di samping seorang penerjemah.
Najibullah juga didakwa terkait serangan di bawah komandonya menggunakan RPG sehingga menjatuhkan helikopter militer AS. Namun tidak ada tentara yang tewas dalam serangan tersebut.
Pernyataan dari kantor jaksa mengungkap, Najibullah didakwa membunuh warga negara AS, memberikan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian, penyanderaan, penculikan serta tuduhan lainnya.
Dengan dakwaan itu, Najibullah terancam hukuman penjara seumur hidup. Terkait dakwaan sebelumnya yang disampaikan Pengadilan Federal Manhattan pada November 2020, Najibullah menegaskan tidak bersalah.
Dia ditangkap oleh militer AS dan dipindahkan ke negara itu dari Ukraina.
Sumber : iNews.id