Tanjungbalai, Ruangpers.com – Dalam kurun waktu 3 hari bulan Ramadhan, Polres Tanjungbalai telah melakukan razia penyakit masyarakat diantaranya, Operasi Sahur On The Road atau SOTR dengan melakukan penindakan bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang terhadap 73 unit sepeda motor.
Dan dalam razia lainnya, polisi juga turut menyita 5400 barang petasan berbagai merek dengan mengamankan 14 orang yang menjual petasan tersebut.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam konfrensi pers, Jumat (16/4/2021) siang.
AKBP Putu membeberkan hasil penindakan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di bulan suci Ramadhan 1442-H Tahun 2021, di Wilayah Kota Tanjungbalai diantaranya, mengamankan 73 unit sepeda motor dengan berbagai kesalahan seperti balap liar, knalpot blong dan tidak dilengkapi dengan surat kenderaan.

Selain itu, razia gabungan yang melibatkan TNI dan Pemerintah Daerah ini, juga menyita 5400 batang petasan dari berbagai lokasi.
Dalam razia penyakit masyakat juga, petugas melaksanakan razia di hotel kelas melati dan penginapan dengan mengamankan 6 orang atau 3 pasangan yang bukan suami istri di sebuah kos – kosan, di jalan Sudirman Batu 7, Kecamatan Datuk bandar .
Operasi ini mendapat dukungan dari Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai, dikarenakan kegiatan tersebut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Kapolres Tanjungbalai menjelaskan, bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan sepanjang bulan Ramdahan guna menjaga situasi Kamtibmas di bulan suci Ramadhan 1442-H Tahun 2021 di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kepada pemilik sepeda motor yang diamankan, akan diarahkan untuk mengganti kelengkapan sepeda motornya kembali ke posisi (alat) standart.
Ucapan terimakasih kepada jajaran TNI dan Pemko Tanjungbalai yang telah membantu Polres Tanjungbalai dalam mengamankan SOTR/Asmara subuh di Kota Tanjungbalai, ucap Putu Yudha.
(Ferry)