Jakarta, Ruangpers.com – Aturan PTM 2022 banyak dicari tahu belakangan ini. Diketahui Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 telah dimulai sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu.
Adapun pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan 100 persen dengan menimbang berbagai kondisi. Hal ini mengacu pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Lalu apa saja aturan PTM 2022? simak ulasannya berikut ini.
Aturan PTM 2022: Wilayah PPKM Level 1 & 2
Merujuk pada SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar PTM dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
– Dilaksanakan setiap hari
– Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas
– Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari
2.Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan 50% sampai 80% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 40% hingga 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
– Setiap hari bergantian
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
– Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari
3.Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 40% bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
– Setiap hari bergantian
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
– Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari
Aturan PTM 2022: Wilayah PPKM Level 3 & 4
Merujuk pada SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 dapat menggelar PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
– Setiap hari bergantian
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
– Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari
2.Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10% di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3.Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Syarat PTM Bagi Tenaga Pendidik
Adapun peserta didik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan PTM terbatas wajib divaksin lengkap COVID-19.
Untuk pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid atau kondisi tertentu, harus melampirkan keterangan dokter dan pembelajaran dilakukan jarak jauh.
Aturan PTM 2022: Protokol Kesehatan
Adapun PTM di dalam kelas dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
1.Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu
– Menutupi hidung, mulut dan dagu
– Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter
2.Menghindari kontak fisik
3.Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
4.Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
5.Menerapkan etika batuk dan bersin
6.Rutin membersihkan tangan
Sumber : detik.com