Medan, Ruangpers.com – Polisi masih mendalami kasus pencabulan ayah terhadap lima orang putrinya yang masih di bawah umur.
Motif pelaku diduga karena ditinggal oleh istri. Pelaku berinisial S (38) ditinggal istri atau ibu korban sejak Juli 2020, karena tidak ada kecocokan antara keduanya. Sementara para korban tinggal dengan tersangka.
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting mengatakan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang kakak laki-lakinya yang berusia 15 tahun.
“Selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar,” kata AKP Ginting di Kota Medan, Sumut, Jumat (19/2/2021).
Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4). Tersangka melakukan aksi pemerkosaan itu, setelah anak-anaknya tertidur lelap. Kasus pemerkosaan ini dilaporkan ibu kandung korban pada 11 Februari 2021 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku dikediamannya, Kamis (18/2/2021) sekaligus membawa barang bukti.
Sebelumnya S, warga Kota Medan, Sumut, dilaporkan telah memerkosa kelima anak kandung perempuannya. Dalam kasus ini, pelaku disanksi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : iNews.id