Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang laki – laki atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa (11/5/2021) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering memakai narkoba, di sebuah rumah, di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas langsung ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas langsung masuk kedalam rumah tersebut dan terlihat seorang laki-laki berlari kedalam ruangan kamar mandi.
Taku buruan kabur, petugas langsung mengejarnya dan berhasil menangkapnya dari dalam ruangan kamar mandi yang kemudian diketahui bernama Ayen (58), warga Kelurahan Dwikora.
Dan di lantai kamar mandi tersebut, ditemukan 1 buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet.
Lalu, Ayen pun mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu miliknya.

Tepat dari dalam lemari di ruangan makan, ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan brutto 1,41 gram.
Dan dari atas papan disamping kamar mandi, juga ditemukan 1 Unit Hp dan 1 buah dompet warna hijau kuning yang didalamnya ada 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.
Saat diinterogasi, pelaku Ayen mengakui, membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang bernama Julham.
Julham langsung dicari, dan pada hari Selasa (11/5/2021), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Bah Kapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya didalam rumah, petugas berhasil menangkap Julham (39), warga Bah Kapul.
Dari kantong celana belakang sebelah kiri Julham, ditemukan uang penjualan narkotika jenis sabu, sebesar Rp. 900.000, dan dari atas tempat tidur, ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Oppo.
Selanjutnya, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (13/5/2021).
(red)