Jakarta, Ruangpers.com – Kasus kebakaran yang menewaskan tiga orang sekeluarga di sebuah bengkel di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Tersangka seorang dokter inisial MA alias MM (30) segera disidangkan atas kasus tersebut.
Untuk diketahui, kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/8) dini hari lalu ini menewaskan 3 orang satu keluarga. Salah satu korban, Lionardi Syahputra (34) adalah kekasih tersangka MA.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Saat ini MA menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Dokter MA Disidang Perdana 4 Januari
Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang telah menetapkan jadwal sidang perdana MA. Agenda sidang dakwaan digelar pada 4 Januari 2022.
“Nanti tanggal 4 Januari 2022. Agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan, sidangnya dilaksanakan di ruang sidang 6 PN Tangerang,” ujar pejabat Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Seharusnya, MA disidang pada Rabu (21/12) lalu. Namun, agenda sidang diundur karena ada kendala non-teknis.
Dokter MA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut itu. Polisi menjerat MA dengan pasal pembunuhan berencana atas insiden kebakaran tersebut.
MA terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sakit Hati Tak Direstui Menikah
Polisi mengungkapkan aksi pembakaran tersangka ini dilakukan karena sakit hati. Tersangka sakit hati karena tidak direstui menikah dengan korban Lionardi.
“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (10/8).
Tersangka Mengaku Dihamili Korban
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu mengatakan tersangka awalnya meminta dinikahi oleh korban Lionardi karena telah hamil. Namun orang tua korban tidak merestuinya.
“Iya awalnya seperti itu karena yang bersangkutan dites setelah hamil dia meminta pertanggungjawaban kepada pacarnya, sehingga pacarnya komunikasi sama orang tua. Kemudian orang tua sepertinya tidak setuju hubungan mereka maka yang memicu pelaku yang melakukan aksi itu,” ujar Deonijiu kepada wartawan, Jumat (13/8).
Tersangka Siram Bensin ke Bengkel
Polisi menemukan lima bungkus bensin di dalam mobil MM, tersangka pembakar bengkel di Pasar Malabar, Tangerang. Dari lima bungkus, MM melempar dua bungkus bensin ke arah bengkel.
“Bungkus plastik berisi Pertamax, per bungkus isi 1 liter. Dari pengakuan pelaku bahwa pelaku hanya melempar dua bungkus plastik berisi Pertamax ke dalam bengkel,” kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021).
MM merupakan pacar Lionardi, anak pemilik bengkel yang terbakar. Saat itu, keduanya datang ke lokasi kejadian menggunakan mobil MM dan sempat bertengkar.
“Bahwa korban Lionardi bertengkar dengan pelaku MM di depan bengkel milik korban,” ujarnya.
Tiga Korban Tewas
Kebakaran menghanguskan bengkel motor ‘Intan Jaya Motor’ di Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (6/8) malam. Kebakaran ini mengakibatkan tiga orang satu keluarga tewas.
“Benar, tiga korban jiwa,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya, Sabtu (7/8).
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Jumat (6/8) sekitar pukul 23.10 WIB. Tiga korban yang tewas diketahui bernama Edy Syahputra (66), selaku pemilik bengkel serta istrinya inisial Lilys Tasim (55) dan anaknya Lionardi Syahputra (34).
Sementara dua anak korban lainnya, yakni Nando (20) dan Siska (22), selamat. Bengkel motor itu diketahui berada satu bangunan dengan rumah yang ditempati korban.
Sumber : detik.com