ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Tersangka MA, dokter yang membakar rumah sekaligus bengkel kekasihnya di Cibodas, Tangerang (Dok.Polres Metro Tangerang Kota)

Tersangka MA, dokter yang membakar rumah sekaligus bengkel kekasihnya di Cibodas, Tangerang (Dok.Polres Metro Tangerang Kota)

Babak Anyar Dokter Keji Pembakar Bengkel Tewaskan Sekeluarga Pacar

by Ruangpers.com
29 Desember 2021 | 08:05 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Kasus kebakaran yang menewaskan tiga orang sekeluarga di sebuah bengkel di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Tersangka seorang dokter inisial MA alias MM (30) segera disidangkan atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/8) dini hari lalu ini menewaskan 3 orang satu keluarga. Salah satu korban, Lionardi Syahputra (34) adalah kekasih tersangka MA.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Saat ini MA menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dokter MA Disidang Perdana 4 Januari

Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang telah menetapkan jadwal sidang perdana MA. Agenda sidang dakwaan digelar pada 4 Januari 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Nanti tanggal 4 Januari 2022. Agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan, sidangnya dilaksanakan di ruang sidang 6 PN Tangerang,” ujar pejabat Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Seharusnya, MA disidang pada Rabu (21/12) lalu. Namun, agenda sidang diundur karena ada kendala non-teknis.

Dokter MA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut itu. Polisi menjerat MA dengan pasal pembunuhan berencana atas insiden kebakaran tersebut.

MA terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sakit Hati Tak Direstui Menikah

Polisi mengungkapkan aksi pembakaran tersangka ini dilakukan karena sakit hati. Tersangka sakit hati karena tidak direstui menikah dengan korban Lionardi.

“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (10/8).

Tersangka Mengaku Dihamili Korban

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu mengatakan tersangka awalnya meminta dinikahi oleh korban Lionardi karena telah hamil. Namun orang tua korban tidak merestuinya.

“Iya awalnya seperti itu karena yang bersangkutan dites setelah hamil dia meminta pertanggungjawaban kepada pacarnya, sehingga pacarnya komunikasi sama orang tua. Kemudian orang tua sepertinya tidak setuju hubungan mereka maka yang memicu pelaku yang melakukan aksi itu,” ujar Deonijiu kepada wartawan, Jumat (13/8).

Tersangka Siram Bensin ke Bengkel

Polisi menemukan lima bungkus bensin di dalam mobil MM, tersangka pembakar bengkel di Pasar Malabar, Tangerang. Dari lima bungkus, MM melempar dua bungkus bensin ke arah bengkel.

“Bungkus plastik berisi Pertamax, per bungkus isi 1 liter. Dari pengakuan pelaku bahwa pelaku hanya melempar dua bungkus plastik berisi Pertamax ke dalam bengkel,” kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021).

MM merupakan pacar Lionardi, anak pemilik bengkel yang terbakar. Saat itu, keduanya datang ke lokasi kejadian menggunakan mobil MM dan sempat bertengkar.

“Bahwa korban Lionardi bertengkar dengan pelaku MM di depan bengkel milik korban,” ujarnya.

Tiga Korban Tewas

Kebakaran menghanguskan bengkel motor ‘Intan Jaya Motor’ di Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (6/8) malam. Kebakaran ini mengakibatkan tiga orang satu keluarga tewas.

“Benar, tiga korban jiwa,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya, Sabtu (7/8).

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Jumat (6/8) sekitar pukul 23.10 WIB. Tiga korban yang tewas diketahui bernama Edy Syahputra (66), selaku pemilik bengkel serta istrinya inisial Lilys Tasim (55) dan anaknya Lionardi Syahputra (34).

Sementara dua anak korban lainnya, yakni Nando (20) dan Siska (22), selamat. Bengkel motor itu diketahui berada satu bangunan dengan rumah yang ditempati korban.

 

Sumber : detik.com

Tags: DokterKebakaran MautPN Tangerang
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini