ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Haris Azhar-Fatia (Ari Saputra/detikcom)

Haris Azhar-Fatia (Ari Saputra/detikcom)

Balasan Menohok Jaksa saat Haris-Fatia Minta Kasus ‘Lord Luhut’ Disetop

by Ruangpers.com
8 Maret 2023 | 08:26 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, Nurcholis Hidayat, meminta kejaksaan mencabut kasus ‘lord Luhut’. Dia menilai kasus yang menimpa kliennya tidak memenuhi kualifikasi secara hukum

“Kami meminta kejaksaan untuk menjalankan semua pedoman dan fungsinya untuk menghentikan kasus ini karena secara hukum tidak memenuhi kualifikasi,” sebut Nurcholis usai pelimpahan tahap 2 kliennya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Nurcholis menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi agar berhati-hati menilai berkas perkara kliennya. Dia menilai apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia adalah kritik.

“Sebagai bagaimana yang ditemukan, ini adalah kritik ini adalah penilaian,” kata dia.

Menurut Nurcholis, bila kasus ini dicabut, itu bukan suatu hal yang buruk. Bahkan, katanya, bila kasus ini dicabut, itu menunjukkan fungsi dari kejaksaan sebenarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan kami tegaskan bukan suatu yang jelek, bukan suatu yang buruk bagi kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan cara menghentikan kasus ini. Justru itu adalah komitmen kejaksaan untuk menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan mereka sendiri,” katanya.

Sementara itu, Fatia Maulidiyani bicara mengenai kasus UU ITE yang dinilai kerap mengkriminalisasi masyarakat. Menurutnya, UU ITE tidak terlihat manfaatnya karena kerap menjerat masyarakat yang melalukan kritik.

“Kita selalu mengatakan bahwa yang namanya UU ITE ini memang jadi sarang untuk mengkriminalkan suara publik, yang dimana tidak terlihat bagaimana manfaat UU ITE,” kata Fatia usai pelimpahan tahap 2 kasusnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3).

Fatia menyebut kasus yang menimpanya hanya sebagian kecil dari permasalahan UU ITE. Ia mengatakan dengan adanya UU ITE masyarakat dibuat takut.

“Jadi dari kasus kami berdua sebetulnya ini adalah segelintir dari berbagai macam persoalan dari UU ITE dan bagaimana masyarakat dibuat takut,” ucap Fatia.

Respons Kejaksaan

Terkait permintaan supaya kasus dicabut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, menegaskan bahwa kasus ini sudah P21. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami, tim jaksa, akan limpahkan ke PN Jaktim,” tegas Dwi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani. Haris dan Fatia tidak ditahan.

“Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3/2023).

Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga : Kasus ‘Lord Luhut’ Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur

“Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim,” kata dia.

“(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim,” tambahnya.

Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : detik.com

 

 

Tags: Haris-FatiaLuhut Binsar PandjaitanUU ITE
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini