Jakarta, Ruangpers.com – Novanda (27) dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti menjadi bandar 20 kg sabu. Vonis ini di bawah tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Stabat yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/9/2021). Kasus bermula saat Novanda dihubungi Fajri pada 18 Desember 2020 sore. Novanda ditawari mengedarkan narkoba dalam jumlah besar.
Novanda lalu menghubungi kurir suruhan Fajri untuk transaksi narkoba jenis sabu. Paket sabu di dalam tas berpindah dari sepeda motor kurir ke sepeda motor Novanda. Sejuru kemudian, Novanda bergerak menyusuri jalan lintas Sumatera-Aceh di kawasan Langkat.
Tiba-tiba anggota polisi memepet Novanda. Tanpa perlawanan, Novanda menyerahkan diri dan pasrah. Novanda akhirnya diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis dengan ketua Maria CN Barus dengan anggota Sapri Tarigan dan Dicki Irvandi.
Majelis tidak menjatuhkan hukuman mati dengan alasan pidana mati merupakan pidana alternatif yang digunakan sangat selektif dan sebagai upaya terakhir. Dalam hal ini, meskipun majelis hakim setuju dengan adanya pidana mati, namun dalam konteks penjatuhan pidana tentunya harus memperhatikan derajat kesalahan Novanda.
“Hal ini sesuai dengan adigum seseorang tidak dapat dihukum dengan hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatannya,” kata majelis.
Selain itu sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya maka pemidanaan harus memperhatikan derajat kesalahan Terdakwa didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
“Setelah memperhatikan peran dari Terdakwa, Terdakwa merupakan orang suruhan untuk mengantar, bukan secara langsung terlibat dalam peredaran atau transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan Terdakwa juga tidak mengetahui orang yang dituju untuk mengantar sabu tersebut, semua atas perintah atau petunjuk dari Fajri,” ucap majelis.
Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa, Namun menurut majelis hakim dalam kaitannya dengan pemidanaan, makna keadilan tidak hanya bagi pelaku dan korban, namun juga bagi masyarakat pada umumnya.
“Maka menjadi tidak adil, apabila Terdakwa mengingat perannya, dipidana dengan pidana yang tidak sebanding dengan perbuatannya atau lebih berat derajat kesalahannya. Selain itu, pidana mati tidak tepat untuk dijatuhi kepada Terdakwa dengan memperhatikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa masih bisa diperbaiki tanpa menghapus kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa,” papar majelis.
Majelis hakim mempertimbangkan hak sosiologis dari Terdakwa di mana Terdakwa masih muda dan layak diberi kesempatan untuk hidup dan memperbaiki diri agar dapat kembali hidup di masyarakat.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sehingga dipandang layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup,” cetus majelis.
Sumber : detik.com