Tanjungbalai, Ruangpers.com – Tergiur untung yang besar dan ingin cepat kaya tanpa memikirkan resiko masuk penjara, seorang pria bernama Bona (33), ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai saat berkendara, tak jauh dari rumahnya, di jalan protokol Desa Sei Jawi – Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumut, pada Rabu (31/7/2024) sore.
Tidak hanya menangkap pelaku, juga disita 1000 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba, AKP Supriyadi saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2024) mengatakan, “personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy dengan menghubungi laki-laki tersebut yang diketahui BS alias Bona untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp.100.000.000. Dan disepakati bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi. Kemudian petugas yang menyamar langsung menuju ke Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, maka BS alias Bona mengeluarkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya. Ketika akan menyerahkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas, BS alias Bona langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya,”ungkap Kasat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
Lanjut Supriyadi, “setelah dilakukan penangkapan maka tersangka dilakukan penggeledahan badan dan didapat 1 buah handphone android merk vivo warna biru digenggaman tangan kanannya, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga nerkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang warna coklat merk polo chattern dan 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam merah BK 6450 QAF. Saat dilakukan interogasi terhadap BS alias Bona, ia mengatakan benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki atas nama Dedek alias Lidik. Selanjutnya terhadap BS alias Bona beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ucap Kasat mengakhiri.
( FM )