Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan, di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Selasa (27/7/2021) siang tadi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud), Willy Sitorus SH, Kabag Ren, Kompol Ariasda Ginting, Kasat Narkoba, AKP Kristo Tamba SH, SIK, MIK, Kasat Binmas, AKP Relina Lumbangaol, S.Sos dan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dijelaskan Kapolres, pemusnahan barang bukti jenis ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Rabu (14/7/2021) lalu, di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp14.500.00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba, kata Kapolres.
“Mari kita semua stakeholders, instansi, dan kelompok masyarakat, untuk menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya Narkoba,”ajak AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Baca Juga : 4 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Siantar, Barang Bukti Ganja 14,5 Kg
Sebelum pemusnahan ganja tersebut, dokter Klinik Polres Pematangsiantar, dr. Maria Emy Sinaga, terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja.
Kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara membakarnya.
(red)