Media Online Ruang Pers
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kejari Medan, memusnahkan barang bukti senilai Rp3,3 miliar hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto/iNews TV/Said Ilham

Kejari Medan, memusnahkan barang bukti senilai Rp3,3 miliar hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto/iNews TV/Said Ilham

Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan Kejari Medan

by Ruangpers.com
21 November 2021 | 08:24 WIB
in Hukum
24
SHARES
27
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Kejari Medan, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Sabtu (20/11/2021). Barang bukti yang dimusnahkan, nilainya mencapai sebesar Rp3,3 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara, dengan rincian sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp3,3 miliar; ganja seberat 2.199,42 gram; ekstasi sebanyak 470,86 gram; psikotropika sebanyak 14,97 gram; nitrazepam sebanyak 21 gram; klonazepam sebanyak 9 gram; dan erimin sebanyak 10 gram.

Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya yang turut dimusnahkan, ada sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE, dan penghinaan terhadap lambang negara.

Selain itu juga ada sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan. Kejari Medan, juga barang bukti dari tindak pidana khusus, sebanyak lima perkara terkait penjualan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, dan limbahnya dibuang di tempat yang aman, sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika, selain itu juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan.

 

Sumber : iNews.id

Tags: Barang BuktiKejari Medan
Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba