Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi dan lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dari wilayah hukumya.
Seperti pada hari Senin (13/12/2021), lalu, sekira pukul 19.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di alamat yang diinformasikan, sekira pukul 20.00 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk, tepatnya di teras samping rumah.
Dan saat laki-laki tersebut hendak ditangkap, laki-laki tersebut malah lari kedalam rumah dan dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap didalam kamar yang diketahui bernama Sigit (31), warga Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar.
Dan saat diinterogasi, pelaku menunjukkan barang bukti di atas meja, tepat disamping tempat duduknya sebelum ditangkap.

Petugas menemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2,76 gram, dan uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Baca Juga : Warga Kelurahan Aek Nauli Ini Nyusul Dodo ke Kantor Polisi, Barang Bukti Sabu 5,52 Gram
Kepada petugas, Sigit pun mengaku, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari laki – laki berinisial “D”.
Kemudian dilakukan pencarian kepada “D”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku Sigit ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis sore (16/12/2021).
(red)