Padangsidimpuan, Ruangpers.com – DAB Warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI kampung darek ,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tak berkutik saat di tangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu rumah makan di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ,Kota Padangsidimpuan, Sabtu (17/2/2024) pagi.
Pemuda berusia 26 tahun itu dibekuk sesaat setelah turun dari bus yang ditumpanginya dan singgah di salah satu rumah makan di jalan SM Raja Kelurahan Wek V, Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan Sabu seberat 8.08 gram) siap edar
Untuk di ketahui DAB seorang pria diduga sebagai bandar Sabu yang kerap tersebut namanya dalam setiap penangkapan yang di lakukan Tim sat resnarkoba polres Padangsidimpuan di kawasan jalan Alboin Hutabarat kampung darek dan sekitarnya
“Dia sudah lama jadi target operasi kepolisian karena aksinya meresahkan masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H sidabutar SH melalui kasihumas AKP Kenborn sinafa.
Mulanya petugas mendapat informasi tentang seorang pria yang akan membawa narkotika dari tanjung Balai menuju Palembang dengan menumpang salah Satu Bus , ujarnya.
Atas informasi tersebut personil satres narkoba polres Padangsidimpuan langsung menuju Lokasi setibanya di salah Satu rumah makan yang berada di jalan Sisingamangaraja melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan petugas langsung melakukan penangkapan Tanpa ada perlawanan papar kasihumas
Selanjutnya Sambung AKP Kenborn petugas melakukan interogasi terhadap pelaku bahwasanya ia menyembunyikan Narkoba tersebut di celana dalam untuk mengelabui petugas dengan demikian petugas. Menemukan barang bukti 1 Plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu (Bruto 8.08 gram) bersama 1 unit HP diduga Alat komunikasi untuk kepentingan Bisnis narkoba
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada petugas, ia mengaku menjemput sabu ke Kota Tanjung Balai diperokeh dari seorang pria berinisial H alias. KL dengan membeli seharga Rp. 4.500.000 Hinggs saat ini ke polisian dari satres Narkoba polres Padangsidimpuan juga masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu bandar besarnya,” tukas Kasihumas.
Atas perbuatan tersebut Kini Tersangka dijerat denga Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Kenborn sinaga.
Sumber : tribunnews.com