Asahan, Ruangpers.com – Empat kurir narkoba jaringan internasional menjalani sidang tuntutan di PN Kisaran, Asahan. Keempat terdakwa yang kedapatan membawa 20 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia pun dituntut hukuman mati oleh jaksa.
“Dalam sidang yang digelar kemarin, jaksa membacakan surat tuntutan hukuman mati kepada empat terdakwa dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Adapun keempat terdakwa yakni M Yusuf, Hendrik, Dahnial Lubis, dan Fadli Juhri. Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Halida Rahardhini, para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari lembaga pemasyarakatan Labuhan Ruku.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Keempat kurir itu awalnya ditangkap oleh Polres Asahan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang setelah mereka diburu dan diikuti dari Asahan.
“Para pelaku ini kita telusuri sejak tanggal 30 Maret lalu saat tim kami mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari desa Bagan Asahan ke Kota Medan dalam jumlah besar,” kata Kapolres Asahan waktu itu AKBP Roman.
Namun, polisi baru bisa melakukan penangkapan pada keesokan harinya atau pada (31/3) saat mengetahui jejak salah seorang tersangka berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
“Di sini pelaku berinisial FJ kita amankan dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Dialah yang membawa narkoba ini dari Asahan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan tersangka lainnya berinisial DL yang rencananya akan dijual kepada seseorang di Medan,” kata Kapolres.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di mana menurut pengakuan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap ini narkoba didapat dari seseorang pria berinisial H di sebuah tangkahan kapal di wilayah Sei Kepayang Asahan.
“Ternyata H ini yang punya peran untuk berkomunikasi dengan seseorang di Malaysia melakukan penjemputan menggunakan kapal nelayan dari perbatasan perairan Indonesia dibawa sampai ke wilayah Asahan. Sementara tersangka MY berperan menghubungkan dengan dua tersangka lainnya yakni FJ dan DL,” kata Roman.
Dua tersangka terakhir ini baru berhasil diringkus pada tanggal 4 April 2023. Kawanan ini diakui mereka sudah dua kali beraksi dan mendapat total upah sebesar Rp 200 juta.
Sumber : detik.com