Medan, Ruangpers.com – Sat Narkoba Polres Asahan menangkap Syahrul Syaputra (46) terduga kurir sabu-sabu seberat 50 Kilogram.
Ia ditangkap saat hendak membawa sabu ke Medan sambil mengemudi mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Selasa kemarin.
Polisi mengatakan, kasus ini terbongkar berkat dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/2/2023).
Saat diinterogasi tersangka mengakui sabu seberat 50 kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp2,5 juta.
Saat ini polisi masih memburu bandar narkoba yang memerintahkan Syahrul Syaputra membawa sabu ke Medan.
“Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,”ucapnya.
Sumber : tribunnews.com