Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Ekonomi, mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang membawa kayu gelondongan/bulat tanpa dokumen resmi, di Jl. Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Rumah Makan (RM) Pintu Batu, pada Kamis (13/2/2025) pagi, pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr. K, S.I.K, M.H, pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mengatakan, warga yang diamankan tersebut berinisial DS (36), warga Sosor Gadong, Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Dijelaskannya, awalnya pada hari Kamis (13/2/2025) pagi, sekira pukul 09.00 WIB, Unit Ekonomi melaksanakan patroli di seputaran Kota Pematangsiantar.
Ketika sedang patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marihat, tepatnya di Jl. Lintas Parapat – Pematangsiantar, Personil Sat Reskrim Unit Ekonomi melihat 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat.
Tepat di depan RM Pintu Batu Jalan Parapat, truk muatan kayu gelondongan/bulat tersebut berhenti sehingga dihampiri dan mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu yang sedang diangkutnya tersebut.
Namun supir truk berinisial DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap.
Kemudian DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hanyalah supir dari transportir, dimana kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan serta akan mengantarkan kayu tersebut ke UD. Sinar Mar Jaya, di Jalan SM. Raja Kota Pematangsiantar dengan penerima, Tomi Chandra Eli, dan banyaknya kayu yang diangkut sebanyak 35 batang dengan panjang 4,80 meter.
Kayu tersebut diketahui milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat.
“Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut sudah diserahkan KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas IPTU Sandi Riz Akbar.
(rel)