Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap DS alias B (21), warga Jl. Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, lantaran membawa pesanan dua paket narkotika jenis sabu, di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (14/6/2025) malam, sekira pukul 23.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu (14/6/2025) malam, diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Maluku Atas.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Maluku Atas tersebut.
Sekira pukul 23.15 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka DS sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario sesuai informasi masyarakat tersebut.
Saat itu tersangka DS dengan cara menjatuhkannya ke tanah dan saat bersamaan juga ditemukan didekatnya ada 2 paket sabu dengan brutto 0,52 gram serta 1 unit handphone merk Iphone di kantung celananya.
Diinterogasi, tersangka DS mengaku, kedatangannya ke Jalan Maluku Atas tersebut untuk mengantarkan 2 paket sabu itu, dan dilakukan pengecekan di handphone (HP)nya juga ada pemesanan sabu. Barang butki 2 paket sabu tersebut diperolehnya dari temannya inisial P.
Lalu Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki – laki inisial P tersebut belum dtemukan. Kemudian tersangka DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)