Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap FA (31), warga Jln. Tanah Jawa, Gg. B. Tanjung, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar lantaran membawa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,29 gram, di Jln. Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (14/6/2025) malam, sekira pukul 19.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kepemilikan narkotika di Jln. Medan, Gang Air Bersih tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam, sekira pukul 19.15 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka FA dari atas sepeda motornya, jenis Yamah Mio warna putih BK 5237 VAH, tepatnya di Jln. Medan Gang Air Bersih.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,29 gram dari atas aspal yang sebelumnya berada di kantong depan sebelah kiri, lalu dijatuhkan melalui tangan kirinya.
Diinterogasi, tersangka FA mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki inisal R alias KB. Selanjutnya Tim Opsanl Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, namun laki – laki inisial R alias KB tersebut tidak ditemukan dan nomor HP-nya juga tidak ada.
Lalu tersangka FA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka FA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.
(rel)