Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, tangkap DS (47), warga Jalan Kain Suci, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, karena terbukti membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, pada Kamis (8/8/2024), menjelaskan, penangkapan tersangka DS, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa malam, 6 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.

Awalnya, masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekira pukul 20.00 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DS sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 2217 WAQ, di Jalan Sisingamangaraja.

Dari hasil penggeledahan, team menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat brutto 1.36 gram dari kantong celana depan sebelah kiri yang dibalut plastik warna biru, 1 unit HP merk Vivo di dasboard depan sebelah kanan dan sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 2217 WAQ.
Tersangka DS mengaku kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Lalu tersangka DS dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
(rel)