Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Siantar melalui Unit Sat Narkoba, berhasil menangkap seorang residivis berinisial HBN (29), warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Penangkapan dilakukan saat pelaku HBN membawa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.20 gram, di Jalan Gurilla, Gang Batu Kapur, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (25/9/2024) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP J.H Pasaribu SH, MH, pada Jumat (27/9/2024), mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Jalan Batu Kapur (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi berharga tersebut, pada Rabu (25/9/2024) sore, sekira pukul 16.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HBN saat di Jalan Batu Kapur tersebut.
Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo Hitam Silver dari kantong depan sebelah kiri, kemudian ditemukan uang Rp.25.000 dari kantong belakang sebelah kanan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.20 gram dari dalam celana dalamnya dan diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver tanpa plat.
Tersangka HBN mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya tersangka HBN dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HBN merupakan residivis kasus Narkotiba tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Hingga saat ini, tersangka HBN sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP. J.H. Pasaribu.
(rel)