Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, dari wilayah hukumnya.
Sebelum diamankan, Kamis (10/2/2022) siang lalu, pukul 12.00 WIB, awaknya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dan lagi berada di jembatan jalan M.H Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan laki-laki yang diinformasikan, sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio BK 2229 TAM.
Dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Saiman (46), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dan saat diperiksa, dari kantong celana kiri pelaku, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,59 gram.
Kemudian pelaku Saiman dibawa ke rumahnya di Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan dilakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan 1 (satu) buah guci keramik yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja berat brutto 1,37 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Saat diintrogasi pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibelinya dari “A”, warga Medan.
Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (13/2/2022).
(red)






