Karo, Ruangpers.com – Peredaran rokok ilegal merek Luffman masih bebas beredar di Tanah Karo.
Hal itu sesuai investasi tim media, pada hari Jum’at (7/10/2022) lalu, tepatnya di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Rokok Luffman tanpa cukai itu didapati dari salah satu warga, yang saat itu meminta namanya jangan dipublis.
“Saya hanya perokok aktif dan ini saya dapatkan di warung-warung tertentu, jadi janganlah masukkan namaku, cukup inisial saja bang,”pinta laki – laki berisinial DB ini.
Pengakuan DB, dia kurang tahu tentang rokok ini, apakah rokok resmi atau tidak. “Dan dari abanglah aku tahu kalau rokok ini rokok ilegal yang tanpa cukai,”ujarnya.
DB juga menjelaskan, awalnya mengetahui rokok Lufman dari temannya yang saat itu merokok Luffman di salah satu warung kopi di Desa Perbulan.
Di mana kawanku tersebut menawarkan untuk saya hisap, lalu saya ikut mencobanya dan saya pun akhirnya tertarik pada rasa rokok tersebut. Dan saya bertanya kepada temanku, dimana bisa mendapatkan rokok Luffman tersebut, lalu teman saya memberi tahu warung tertentu tersebut untuk tempat membelinya, ungkap DB kepada wartawan.
Dan karena saat ini ekonomi lagi lesu, lanjutnya, dia sebagai perokok aktif beralih ke rokok yang murah.
Dan jujur, saya berusaha mencari rokok yang paling murah, jadi akhirnya saya membeli rokok Luffman tersebut di warung yang diberitahukan kawan saya dengan harga Rp. 10.000 per bungkus dan sayapun membelinya satu selop, katanya.
Sementara, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar yang hendak dikonfirmasi wartawan terkait masih beredarnya rokok ilegal Luffman di Kabupaten Simalungun dan termasuk Tanah Karo belum berhasil ditemui, baru – baru ini.
Petugas Security yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa petinggi KPPBC TMP C Pematangsiantar lagi tugas ke luar kota dan belum lama ini, juga lagi ada acara pertemuan dengan pihak Bea Cukai dari Medan.
(red)