Palembang, Ruangpers.com – Sopian alias Apek (30), warga Jalan Gotong Royong Kecamatan Sako Palembang ditangkap Unit II Jatanras Polda Sumsel.
Sopian adalah pelaku begal pasutri Supriyadi (34) dan Lilis Suryani (31), serta anaknya yang masih kecil.
Modusnya, para pelaku menjual sepeda motor bekas melalui media sosial. Kemudian korban tertarik sehingga disepakati bayar ditempat atau COD di sebuah SPBU di Jalan Noerdin Panji.
Kanit II Jatanras Polda Sumsel, Kompol Bakhtiar mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bersama dua rekan lainnya (DPO) hendak menjual sepeda motor dengan cara memasang iklan di media sosial.
“Korban yang berniat untuk membeli, membuat tersangka dan kedua pelaku lain mengajak korban untuk bertemu di SPBU yang berada di kawasan Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sako Palembang, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB lalu,” ujar Bakhtiar, Selasa (16/3/2021).
Saat bertemu, lanjut Bakhtiar, korban langsung dipaksa untuk menyerahkan uang yang mereka bawa. Namun, korban sempat menolak untuk menyerahkan uang senilai Rp1,7 juta.
“Uangnya sudah dirampas Rian (DPO), tetapi korban ini malah akan merebut uang mereka kembali. Pelaku Sopian secara spontan menusuk korban Lilis di bagian dada kanan,” katanya.
Korban Supriyadi yang melihat istrinya ditusuk tersangka, berusaha meminta pertolongan. Teriakan korban Supriyadi ternyata di dengar beberapa orang warga.
“Korban Lilis mengalami luka di bagian dada hingga mengenai payudara korban. Dari keterangan korban yang diperoleh, korban mengenali tersangka dan dua pelaku lainnya,” katanya.
Sementara itu, dari pengakuan Sopian, usai merampas uang korban, dirinya dan kedua pelaku langsung mencoba kabur dan sempat dihadang warga. Namun, pelaku yang membawa sajam melukai tangan seorang warga hingga mereka berhasil kabur.
“Yang punya ide untuk beraksi pakai modus itu Rian. Motor itu punya Rian juga, hanya saat beraksi kami ikut. Uang korban memang dapat sama Rian, tetapi aku belum dapat bagian. Karena setelah beraksi kami berpisah,” ucapnya.
Sumber : iNews.id