Jakarta, Ruangpers.com – Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB. Ketiga terpidana tersebut yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Pada hari Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR) Kuat Ma’ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).
Rika menjelaskan, ketiga terpidana tersebut langsung dilakukan proses administrasi penerimaan di Lapas Salemba. Di antaranya, pengecekan berkas hingga pemeriksaan kesehatan. Mereka langsung ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Salemba.
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.
Dari foto yang diterima MNC Portal Indonesia, Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja hitam lengan panjang saat dilakukan proses administrasi penerimaan di Lapas Salemba. Ferdy terlihat dengan raut wajah yang datar saat dilakukan pengecekan berkas.
Sementara, Kuat Ma’ruf tampak menggunakan baju kemeja biru muda lengan panjang saat dilakukan proses administrasi penerimaan di Lapas Salemba. Sedangkan, Ricky Rizal kemeja hitam lengan pendek.
Sekadar informasi, Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber : Okezone.com