Jakarta, Ruangpers.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhdap Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Ia diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, Putri yang selama persidangan terlihat lesu, langsung menunduk sambil meringis. Meskipun ia mengenakan masker, namun ekspresi itu tetap terlihat. Putri sempat memejamkan mata beberapa kali sambil menghela napas.
Diketahui, Putri mengaku memang sedang sakit saat menjalani sidang tuntutan. Awalnya Hakim Ketua bertanya apakah Putri sehat atau tidak. Namun ia mengaku masih dalam kondisi sakit, tetapi siap menjalani sidang tuntutan.
“Saudara terdakwa sehat hari ini?,” tanya Hakim Ketua.
“Mohon izin yang mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit, dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” kata Putri menjawab pertanyaan.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Masing-masing dituntut delapan tahun penjara karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana, dan tidak menghentikannya.
Sumber : Okezone.com