Pematangsiantar, Ruangpers.com – Penolakan pendirian rumah ibadah masih banyak terjadi di berbagai kota dan kabupaten, di Indonesia.
Penolakan pendirian rumah ibadah tersebut juga terjadi kepada gereja GPdI Siloam Bangun yang beralamat di Jalan Asahan KM 16, Gg Nenas, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dan penolakan pendirian rumah ibadah GPdI Siloam tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah.
Berita yang telah beredar di media massa dan media online telah menjadi sorotan publik.
Namun hal itu telah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, pada tanggal 1 Februari 2022 yang mana diantara masayarakat telah berdamai atas kejadian tersebut.
Lalu, pada tanggal 3 Februari 2022, juga dilaksanakan pertemuan lanjutan, dimana pada pertemuan tersebut dihadiri oleh masyarakat sekitar, Danramil 08 Pematangsiantar, Kapolsek Bangun, Uspika, pengurus GPdI Sumut, FKUB Simalungun, Kesbangpol Simalungun, BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun, DPD Partisipasi Kristen Indonesia (Perkindo) Sumatera Utara, warga Huta 1 Gg Nenas dan Gg Mangga.
Amatan di lokasi, pertemuan tersebut berjalan dengan lancar dan damai.
Juwita Panjaitan, selaku Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun mengucap syukur kepada Tuhan karena permasalahan ini telah selesai di kalangan masyarakat Gg Nenas atau sekitar Gereja GPdI Siloam Bangun.
Dia juga berharap agar Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (IMB) GPdI tersebut dapat secepatnya keluar agar polemik ini tidak terjadi lagi di hari mendatang dan para jemaat gereja tersebut bisa beribadah dengan aman dan tentram.
Sementara, Sekretaris DPD Parkindo Provinsi Sumatera Utara mengatakan “agar masyarakat tetap menjaga kerukunan di tengah-tengah bangsa dan Negara, yang mana Negara Indonesia adalah Negara yang Bhinneka yang dalam artian masyarakat yang majemuk”.
Nilai-nilai Kebhinekaan harus tetap kita jaga dalam menjalankan kehidupan berbangsa da bernegara, tegas Raja.
GMKI Pematangsaintar-Simalungun dan Parkindo Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Pusat mancabut Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Agar polemik pendirian rumah ibadah tidak terjadi lagi di tanah air, ungkap mereka.
Baca Juga : Masalah Dituntaskan Kapolsek, Jemaaat GPdI Siloam Bangun Dapat Ibadah di Gang Nenas Hari Minggu
GMKI dan Parkindo mengatakan bahwa polemik seperti ini terjadi karena PBM No 9 dan 8 tahun 2006 yang tidak efesien dijalankan dan menuai kontar di tengah-tengah masyarakat.
Kedua organsasi kekristenan tersebut juga menyatakan, bahwa akar dari permasahalan tentang IMB Rumah Ibadah di Negara ini terletak pada PBM Nomor 8 dan 9, sehingga GMKI Pematangsiantar-Simalugun dan Parkindo Sumatera Utara, meminta kepada Pemerintah Pusat agar mencabut PBM tersebut yang telah memicu konflik didalam masyarakat.
(rel)