Simalungun, Ruangpers.com – Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (13/1/2023) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku berinisial GS (31), warga Purba Ganda, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu, diringkus petugas dari belakang rumahnya.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Benar, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui telah memiliki sabu-sabu, dan ketika diamankan, pria tersebut sempat bersembunyi di belakang rumah, “ucap AKP Adi, ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).
Dijelaskan Kasat Narkoba, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen personel Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas Narkoba.
“Kami Jajaran Personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan Narkoba serta peredarannya di wilayah Kabupaten Simalungun ini, “ujar AKP Adi.
Dan keberhasilan penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang menginformasikan, bahwasanya di daerah Purba Ganda, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penyelidikan.
Lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan di lokasi yang telah diinformasikan sebelumnya.
Namun ketika dilakukan pencarian, tersangka sempat bersembunyi di belakang rumah dan akhirnya berhasil diamankan personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,23 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Club Mild, 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit HP android merk Vivo, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu dan Uang sejumlah Rp. 100.000, papar Kasat.
Saat dilalukan pemeriksaan di lokasi, pelaku “GS” menerangkan, bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Kami jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengucapkan terimakasih atas bantuan peranserta masyarakat dalam mendukung Polres Simalungun untuk memberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun ini, karena hal ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga anak-anak kita, para penerus bangsa dari bahaya Narkoba, “tandas AKP Adi.
(rel)