Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap BS alias Bembeng (25), warga Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku Bembeng ditangkap di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (27/10/2021) sore lalu, pukul 17.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya, bahwa di Nagori Bandar Siantar sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (27/10/2021) sore, pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus pelaku BS alias Bembeng di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar.
Dari pelaku Bembeng, ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau brutto 2,70 gram, 1 tas sandang warna coklat merk Eiger, 1 unit HP merk Realme, uang hasil penjualan sejumlah Rp 600.000 dan 1 potongan plastik kresek.
Diinterogasi petugas, pelaku Bembeng mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan sabu dan barang bukti shabu itu miliknya yang merupakan sisa dari penjualan yang telah laku atau terjual sejumlah 6 paket dengan uang hasil penjualan Rp 600.000. Sabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku BS alias Bembeng dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono SH.
(red)