ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas/Foto: Lucas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas/Foto: Lucas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Beneran Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS? Ini Kata Menteri PAN-RB

by Ruangpers.com
23 Desember 2022 | 07:59 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Paripurna DPR RI menyetujui 39 rancangan undang-undang (RUU)Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Termasuk di dalamnya ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam draft RUU ASN itu tercantum aturan yang menyatakan tenaga non-ASN wajib diangkat menjadi PNS. Aturan ini disebut dalam satu pasal tambahan, yakni pasal 131 A. Tenaga non-ASN yang dimaksud ialah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Menanggapi aturan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tengah menghitung berbagai dampak apabila langkah pengangkatan tenaga non ASN ini dilakukan.

“Jadi ini memang ada di PP-nya dijelasin terakhir di 2023, non ASN. Kita sedang hitung ini berbagai dampaknya, kita sedang hitung dari jumlah yang ada kita lakukan pendataan berdasarkan skala prioritas,” katanya di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Dari perhitungan tersebut, Anas mengatakan, pihaknya akan mengkaji bagaimana sistematikanya. Apakah akan langsung diangkat semua, diberhentikan, atau diangkat secara bertahap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Memang ini belum putus, apakah itu akan 2023 diberlakukan nanti kita akan terus diskusikan bersama DPR dan Kementerian Keuangan,” kata Anas.

Di sisi lain, Anas menegaskan, para tenaga non ASN ini tidak akan diangkat secara otomatis. Akan ada seleksi terlebih dahulu dengan sesama tenaga non ASN lainnya. Tentunya, seleksi ini akan terpisah dengan seleksi para fresh graduate.

“Misalnya ada 700 formasi di satu tempat, sementara di situ ada tenaga kesehatan 2.000. Ya dia harus tes untuk lolos (PNS) bisa di antara mereka. Karena kemarin ada komplain, ada guru, ada tenaga kesehatan yang sudah mengabdi 15 tahun di satu tempat, kalah dengan anak fresh graduate yang baru ikut tes hanya karena lebih pandai mengisi dan seterusnya,” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, pasal 131 A merupakan pasal tambahan. Pasal ini menyebutkan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus wajib diangkat menjadi PNS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

“Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” lanjutan bunyi ayat tersebut, dikutip dari draft RUU ASN, Selasa (20/12/2022).

Sementara menyangkut proses pengangkatannya sendiri, pasal tersebut menyebutkan, hanya diangkat berdasarkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

“Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK,” bunyi ayat 6 pada pasal tersebut.

Kemudian tertera pula dalam RUU tersebut mengenai ketentuan batas waktu pengangkatan yang dijelaskan dalam pasal 135 A. Disebutkan, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan.

 

Sumber : detik.com

 

 

Tags: ASNHonorerMenteri PAN-RB
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini