Nasional

Beneran Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS? Ini Kata Menteri PAN-RB

Jakarta, Ruangpers.com – Paripurna DPR RI menyetujui 39 rancangan undang-undang (RUU)Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Termasuk di dalamnya ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam draft RUU ASN itu tercantum aturan yang menyatakan tenaga non-ASN wajib diangkat menjadi PNS. Aturan ini disebut dalam satu pasal tambahan, yakni pasal 131 A. Tenaga non-ASN yang dimaksud ialah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Menanggapi aturan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tengah menghitung berbagai dampak apabila langkah pengangkatan tenaga non ASN ini dilakukan.

“Jadi ini memang ada di PP-nya dijelasin terakhir di 2023, non ASN. Kita sedang hitung ini berbagai dampaknya, kita sedang hitung dari jumlah yang ada kita lakukan pendataan berdasarkan skala prioritas,” katanya di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Dari perhitungan tersebut, Anas mengatakan, pihaknya akan mengkaji bagaimana sistematikanya. Apakah akan langsung diangkat semua, diberhentikan, atau diangkat secara bertahap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Memang ini belum putus, apakah itu akan 2023 diberlakukan nanti kita akan terus diskusikan bersama DPR dan Kementerian Keuangan,” kata Anas.

Di sisi lain, Anas menegaskan, para tenaga non ASN ini tidak akan diangkat secara otomatis. Akan ada seleksi terlebih dahulu dengan sesama tenaga non ASN lainnya. Tentunya, seleksi ini akan terpisah dengan seleksi para fresh graduate.

“Misalnya ada 700 formasi di satu tempat, sementara di situ ada tenaga kesehatan 2.000. Ya dia harus tes untuk lolos (PNS) bisa di antara mereka. Karena kemarin ada komplain, ada guru, ada tenaga kesehatan yang sudah mengabdi 15 tahun di satu tempat, kalah dengan anak fresh graduate yang baru ikut tes hanya karena lebih pandai mengisi dan seterusnya,” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, pasal 131 A merupakan pasal tambahan. Pasal ini menyebutkan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus wajib diangkat menjadi PNS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

“Diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” lanjutan bunyi ayat tersebut, dikutip dari draft RUU ASN, Selasa (20/12/2022).

Sementara menyangkut proses pengangkatannya sendiri, pasal tersebut menyebutkan, hanya diangkat berdasarkan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

“Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK,” bunyi ayat 6 pada pasal tersebut.

Kemudian tertera pula dalam RUU tersebut mengenai ketentuan batas waktu pengangkatan yang dijelaskan dalam pasal 135 A. Disebutkan, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan.

 

Sumber : detik.com

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

2 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

2 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

2 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

12 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

13 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

13 jam ago