Simalungun, Ruangpers.com – Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Rido Pakpahan, bersama tim opsnal, berhasil meringkus empat orang pencuri kabel listrik.
Identitas para pelaku, berinisial BB alias Bayu (32), warga Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Ram (41) dan AG alias Igun (31), keduanya warga Pasar Tengah, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan pelaku DS alias Dedi (31), warga Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
Pencurian kabel itu, terjadi di jalan Asahan, tepatnya di Pondok Senio, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (28/9/2021) dini hari, pukul 03.00 WIB.
Awalnya, Selasa (28/9/2021) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, masyarakat menginformasikan adanya pencurian kabel listrik, di Pondok Senio.
Selanjutnya, Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom SH, memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Rido Pakpahan, bersama tim opsnal gerak cepat menindaklanjutinya dan berhasil meringkus pelaku BB alias Bayu.
Tidak itu saja, atas pengakuan pelaku Bayu tersebut, tim opsnal juga meringkus tiga pelaku lainnya, yaitu, AG alias Igun, Ram dan DS alias Dedi.
Dari empat komplotan pelaku itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna putih BK 4726 XAK, 3 buah pisau cutter, 1 buah pisau lipat, 3 pasang sarung tangan kain, 3 utas karet ban, 2 batang galah bambu, 1 tali seling serta 3 tumpukan kupasan karet kabel listrik milik PT. PLN (Persero).
“Ke empat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom SH.
(red)