Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Sianțar Utara, AKP Nelson Aritonang, SH, kembali melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), di dua lokasi yang ada di wilayah hukum Polseķ Sianțar Utara, pada Sabtu (16/11/2024) siang, pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Sianțar Utara, AKP Nelson Aritonang mengatakan, Kedua lokasi tersebut eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dan Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kegiatan Grebek Sarang Narkoba tersebut menindaklanjuti program Presiden RI dan juga informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Siantar Utara Polres Pematanagsiantar.
“Dari hasil pelaksanaan Gerebek Sarang Taruna tersebut, tidak ditemukan kegiatan yang diduga tempat lokasi peredaran narkoba,”pungkas AKP Nelson.
(red)