Jakarta, Ruangpers.com- Salah satu hal yang ditunggu-tunggu saat Ramadan dan menjelang Lebaran ialah tunjangan hari raya alias THR. Semua pegawai swasta dan pemerintah biasanya mendapatkan THR menjelang Lebaran, bahkan sekelas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalau tahun ini cair, berapa THR Presiden Jokowi ya?
Untuk tahun ini sendiri, aturan THR masih belum dirilis pemerintah. Namun pada 2021, THR untuk PNS cair H-10 Lebaran. Saat itu, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut mendapatkannya.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan itu berbeda dibandingkan tahun 2020, di mana Jokowi dan Ma’ruf Amin tak mendapatkan THR, begitu juga menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam PMK tersebut, komponen THR tahun 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden diterangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dikutip dari beleid tersebut, Jumat (30/4/2021), pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan.
Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Lalu, penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma’ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.
Dengan demikian, nominal THR Presiden Jokowi ialah Rp 62.740.000, dan Ma’ruf Amin Rp 42.160.000. Namun perlu diingat sekali lagi, bahwa itu merupakan gambaran perhitungan THR Presiden Jokowi Tahun 2021. Untuk 2022 ini, aturan THR masih belum keluar.
Sumber : detik.com