Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Bangun, AKP L. S Gultom SH, menuntaskan kasus pencurian sawit milik PTPN 3 Kebun Bangun, menyusul adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, di Aula Mako Polsek Bangun, Rabu (23/3/2022) pagi tadi, pukul 10.00 WIB.
Mediasi itu dihadiri pihak penyidik Polsek Bangun, perwakilan PTPN 3 Kebun Bangun yang diwakili Peltu Rasiono selaku PaPam, Pangulu Nagori Serapuh, Mario, Pangulu Nagori Pamatang Gajing, Sunarno, para terlapor yakni, berinisial S, MH, Z, KA, RAS, MH dan lainnya.
Awalnya, Kanit Reskrim, IPDA Rido Pakpahan, menyampaikan pemahaman hukuman penerapan restorasi justice.
Kemudian pernyataan dari pihak PTPN 3 Kebun Bangun, perwakilan pangulu yang hadir, pernyataan keluarga terlapor dan terlapor.
Dari hasil mediasi itu, para terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PTPN 3 Kebun Bangun selaku korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya, kemudian tertangkap, maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pihak PTPN 3 Kebun Bangun menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya, bahkan PTPN 3 Kebun Bangun bersedia mencabut pengaduannya.
Mengetahui kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, maka Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom, menuntaskan kasus tersebut secara resorasi justice dan kemudian akan dilaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan.
(rel)