Lombok Timur, Ruangpers.com- Polisi tidak butuh waktu lama mengungkap aksi kejahatan pelaku YAQ (25) dan AZH Alias GAYEK (30) warga Dusun Kwang Datok, Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Pelaku ditangkap sehari setelah mencuri HP milik korbannya, Sabtu (13/03).
“Pelaku ditangkap tim Puma apolres dan anggota dari Polsek Keruak di Desa Selebung tanpa perlawanan,” ucap Kasubag Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Jaharudin.
Kedua pelaku, Lalu Jaharudin menjelaskan, melakukan aksinya pada Jumat(12/03 sekitar jam 05.00 wita di dalam rumah korban Muhammad Imran di Dusun Montong Belae, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak.
Pelaku menggasak HP beserta cas milik korban. Tapi nahas, saat pelaku kabur dari jendela kamar, korban melihat pelaku dan berupaya mengejarnya. Pelaku berhasil lolos membawa HP korban. Namun konyol, motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya ditinggal di TKP.
Polisi dengan mudah mengidentifikasi jejak kedua pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus. “Saat ini pelaku berserta barang bukti HP milik korban dan motor pelaku diamankan di Mapolsek Keruak guna penegakan hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Sumber : Okezone.com