Medan, Ruangpers.com – Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 perlu mengetahui bahwa ada 10 dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan pada tahap Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah hampir selesai dan penerbitan nomor induk juga sedang proses.
Beberapa formasi PPPK, khususnya untuk tenaga teknis dan kesehatan di berbagai instansi telah mengumumkan kelulusannya.
Untuk PPPK 2023 untuk formasi DRH NI dijadwalkan mulai tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Sementara itu, tahap penulisan DRH NIP CPNS dijadwalkan mulai 23 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024, sedangkan seleksi CPNS masih menunggu hasil rekapitulasi nilai akhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut 10 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian DRH, dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:
1.File scan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.
2.File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
3.File scan CV yang telah diisi lengkap (format dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id).
4.File scan surat keterangan pengalaman kerja yang masih berlaku yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
5.File scan surat keterangan bebas narkoba.
6.File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus sebagai PNS dan bekerja di lingkungan dinas kesehatan pemerintah.
7.File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.
8.File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.
9.File scan formulir lamaran CPNS yang dikirim ke instansi pemberi kerja.
10.Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
Kemudian mengisi DRH CPNS dan PPPK melalui akun masing-masing peserta (sscasn.bkn.go.id).
Sumber : tribunnews.com