Simalungun, Ruangpers.com – Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun yang didalamnya rekanan atau kontraktor yang merasa dirugikan Pemkab Simalungun secara resmi menyampaikan pernyataan sikap mereka dan bahkan belum lama ini telah menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Simalungun, di Pematang Raya.
Yuk simak pernyataan sikapnya !!!
“Laksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022/PN Simalungun dan putusan Pengadilan Tinggi Medan No : 281/Pdt/2023/PT MDN serta putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 69/Pdt.G/2022/PN Simalungun dan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt.G/2022/PN Simalungun, sekarang juga!!!”.
Air susu dibalas air tuba yang bisa diartikan secara harafiah yaitu sebuah perbuatan baik dibalas dengan perbuatan jahat. Kira – kira demikian ungkapan yang tepat dialami para rekanan yang telah bekerja maksimal dan tulus melakukan pekerjaan pembangunan berdasarkan perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2021.
Berawal dari Surat Bupati Simalungun Nomor : 050/1995/1.3.1/2021, tanggal 29 Januari 2021, ketentuan Peraturan LKPP RI Nomor 13 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat dan Surat Perintah Badan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 027/002/COVID-19/II/SP/KM/2021 untuk melaksanakan Pembangunan Kamar Mandi Murid dan Guru di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak penularan Covid – 19 dan Penanggulan Longsor di kantor Pemkab Simalungun.
Bahwa dalam proses perjalannannya, seluruh pekerjaan yang disepakati para pihak sebagaimana isi dari perjanjian kontrak, para rekanan telah melaksanakan seluruh kewajibannya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dinyakan “Baik” berdasarkan penilaian untuk selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan juga Berita Acara Pemeriksaan Bersama dengan dilampirkan Dokumentasi Hasil Pekerjaan.
Sialnya, setelah seluruh kewajiban para rekanan selesai, faktanya sampai hari ini juga apa yang seharusnya menjadi hak dari pada rekanan dalam bentuk pelunasan pembayaran pekerjaan tidak tidak kunjung dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para rekanan untuk meminta dan memohon agar Pemkab Simalungun segera membayar kewajibannya yang selama 3 tahun tertunda, namun Pemkab Simalungun juga tidak memiliki itikad baik. Dan satu hal yang membuat suasana semakin gaduh, kami (rekanan) menemukan fakta bahwa Pemkab Simalungun juga ada membayarkan untuk kegiatan pekerjaan bencana pada obyek yang lain, sementara kami (rekanan) yang telah menanti cukup lama, tidak kunjung diberikan kepastian.
Atas sikap arogansi yang dipertontonkan Pemkab Simalungun kepada para rekanan, selanjutnya kasus ini dibawa ke ranah hukum, melalui Gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” yang didaftarkan para rekanan di Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022/PN Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 69/Pdt.G/2022/PN Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt.G/2022/PN Simalungun dimana dalam amar putusannya point 5, menyebutkan “Menghukum Para Tergugat (baca : Pemkab Simalungun) untuk membayar kerugian materil dan immaterial atas seluruh “Kontrak Kerja Konstruksi” berserta melakukan penggantian denda atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat (baca : Rekanan), pada tanggal 8 Maret 2023. Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, dalam amar putusannya point 3, menyebutkan : “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022/PN Simalungun, pada tanggal 22 Juni 2023 dan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 69/Pdt.G/2022/PN Simalungun, tanggal 1 November 2022.
Baca Juga : UNJUK RASA !!! Massa Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun Tagih Hutang Pemkab Rp.17 M
Untuk dan guna kepentingan perjuangan hak – hak yang dizolimi, kami Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun yang merupakan gabungan para rekanan dan didukung kelompok Pro Demokrasi dengan tegas menyatakan sikap bersama :
1.Segera laksanakan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 54/Pdt.G/2022/Pn.Sim dan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 281/Pdt/2023/PT MDN, putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 57/Pdt.G/2022/Pn.Sim.
2.Bahwa semua sama di mata hukum, maka Pemerintahan Kabupaten Simalungun harus tunduk dan patuh pada putusan hukum yang merupakan produk hukum.
3.Maka kami memberikan waktu kepada Pemkab Simalungun untuk melaksanakan putusan Pengadilan dimaksud, paling lama bulan Desember 2023.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian kami agar terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab. Atas nama Forum Korban Gagal Bayar Bupati Simalungun !.
(rel)