Pematang Siantar, Ruangpers.com – DPRD Kota Pematang Siantar menyampaikan rekomendasi terkait pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olahraga (GOR), di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Rekomendasi tersebut yakni, agar dokumen-dokumen terlebih dahulu dilengkapi dan disempurnakan.
Hal tersebut disampaikan DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihadiri Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (5/9/2022) lalu, mulai pukul 10.00 WIB.
Pimpinan RDP yang juga Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar, Mangatas Silalahi SE menyampaikan, DPRD merekomendasikan agar menghentikan sementara waktu pembangunan di lahan GOR, menunggu penyempurnaan dokumen-dokumen.
“Saya kira, jelas tadi apa yang disampaikan kawan-kawan komisi, apa-apa saja yang harus dilengkapi. Setuju ya,” terang Mangatas.
Dalam kesempatan tersebut, Mangatas mengapresiasi Wali Kota Susanti yang dinilai serius mengikuti RDP dan mendengarkan masukan-masukan dari Komisi DPRD.
Baca Juga : Ini Kata Wali Kota Saat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Merdeka dan GOR Pematang Siantar
“Patut kita hormati. Ternyata beliau sangat welcome memperhatikan,” sebutnya.
Sementara itu, terkait pengangkatan secara kolektif jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli, dalam RDP tersebut, Wali Kota Susanti mengatakan akan mempelajari kembali, baik melalui aspek hukum maupun aspek lainnya.
(rel/L. Tumangger)