Jakarta, Ruangpers.com – Ada beragam jabatan guru PNS yang memiliki tanggung jawab dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik.
Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, jabatan fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun gaji guru PNS berdasarkan jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.
1.Guru pertama
Pangkat penata muda, golongan III/a Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
2.Guru muda
Pangkat penata, golongan III/c Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
Pangkat penata tingkat I, golongan III/d Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
3.Guru madya
Pangkat pembina, golongan IV/a Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
4.Guru utama
Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Pangkat pembina utama, golongan IV/e Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Sumber : Okezone.com