Medan, Ruangpers.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa pilkada tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/6/2021).
Ketiganya yakni Pilkada Mandailing Natal (Madina), Pilkada Labuhanbatu, dan Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang digelar 28 April 2021 lalu.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi membenarkan terkait pembacaan putusan hasil PSU tersebut. Dia mengatakan pembacaan putusan dijadwalkan akan dilakukan pagi hari.
“Pukul 08.30 WIB,” kata Wahyudi, Rabu (2/6/2021). Diketahui, hasil PSU Pilkada Madina digugat oleh pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin jadi penggugat.
Pasangan yang unggul pemilihan 9 Desember ini tak terima karena setelah PSU dinyakatakan kalah setelah PSU.
Setelah PSU di tiga TPS di Madina, Pilkada Madina akhirnya dimenangkan oleh pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi.
PSU merupakan perintah MK kepada KPU dalam putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan pasca pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 lalu.
Sementara itu, di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak sembilan TPS. Sedangkan, di Kabupaten Labusel ada 16 TPS yang diperintahkan melakukan PSU. Di Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal. Pasangan yang sebelumnya unggul, kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di sembilan TPS.
Sementara di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.
Sumber : iNews.id