Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket SPKT Polsek Siantar Timur dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu, BRIPKA P. Butar-butar melakukan mediasi perkara warga Kelurahan Siopat Suhu, pada Selasa (11/3/2025) siang, sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu SH, MH, mengatakan, perkara tersebut dipicu adanya kesalahaman antara pihak I, PS (47) dengan pihak II, RM br S (57) dan MS (49), pada Selasa (11/3/2025) siang, sekira pukul 14.30 WIB, di Jl. Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Kemudian perdamaian tersebut dituliskan dalam surat perdamaian dan pernyataan dilengkapi materai.
Awal perkaranya, pihak II sedang merapikan tanaman cabai di pinggir jalan dan mengaku pantatnya disenggol mobil pihak I, PS saat melintas di depan rumahnya. Kemudian pihak II memaki – maki pihak I.
Karena makian tersebut, pihak I keluar dari mobilnya. Anak perempuan pihak I memegang sapu dan mengancam akan memecahkan kaca mobil pihak I. Mendengar adanya perkaara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu, BRIPKA P. Butar – butar menyelesaikan perkara tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian,”pungkas IPTU Edy.
(rel)