Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat, Bripka Asril Manurung, mediasi masalah warga binaan.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan, masalah warga tersebut perihal dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada hari Senin, 7 April 2025 yang diduga dilakukan JP terhadap seorang perempuan berinisial S br M.
Sesuai pengakuan S br. M bahwa JP mencium dan memeluknya dari belakang.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat, Bripka Asril Manurung bersama Babinsa dan warga langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, di rumah JP di Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Saat mediasi tersebut tidak tidak ada ditemukan bukti atau saksi atas kejadian tersebut.
S br M tetap atas keterangan diduga telah mengalami dugaan pelecehan seksual dan JP juga pada pendiriannya tidak ada melakukan pelecehan seksual.
Begitupun, kedua belah pihak (S br. M dan JP) sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak meneruskan ke jalur hukum dengan catatan kedua belah pihak tetap dengan pendirian masing – masing.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan tidak meneruskan ke jalur hukum,”pungkas AKP Doni.
(rel)